cara mengajukan visa waiver Jepang
Info Menarik Review

Apa Itu Visa Waiver Jepang?

Liburan ke Jepang kini semakin mudah dan praktis berkat kebijakan visa waiver bagi wisatawan dari beberapa negara, termasuk Indonesia.

Dengan proses yang lebih sederhana, Anda dapat menikmati keindahan Jepang, mulai dari keajaiban alam, kekayaan budaya, hingga teknologi modern, tanpa perlu repot mengurus visa konvensional.

Tapi apa itu visa waiver dan bagaimana cara mengajukan visa waiver Jepang? Simak selengkapnya di sini!

Apa itu Visa Waiver Jepang?

Visa waiver Jepang adalah program yang memungkinkan warga negara tertentu untuk mengunjungi Jepang tanpa perlu mengajukan visa konvensional terlebih dahulu.

Sebagai gantinya, pengunjung hanya perlu melakukan pra-registrasi e-paspor (jika memenuhi syarat) untuk mendapatkan izin masuk yang berlaku untuk kunjungan singkat, biasanya hingga 15 hari. Program ini bertujuan memudahkan wisatawan menikmati perjalanan ke Jepang tanpa hambatan administrasi yang rumit.

Ternyata penggunaan visa waiver ini tidak hanya berlaku di Jepang, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Uni Eropa juga memberlakukan jenis visa ini. Kebijakan visa waiver berbeda-beda di tiap negara, tergantung hubungan diplomatik, keamanan, dan tujuan pariwisata.

Persyaratan Pengajuan Visa Waiver

Berikut adalah persyaratan untuk pengajuan visa waiver Jepang bagi pemegang e-paspor (contoh untuk warga negara Indonesia):

1. Memiliki e-paspor

Syarat pertama dari pengajuan visa waiver Jepang adalah harus memiliki e-paspor. E-paspor adalah paspor dengan chip elektronik yang menyimpan data pemilik. E-paspor yang dimiliki harus masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal perjalanan.

2. Mengisi form registrasi e-paspor

Dapatkan formulir di Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal Jepang, atau unduh dari situs resmi kedutaan Jepang di Indonesia. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor paspor, tanggal lahir, alamat, nomor kontak, tujuan perjalanan, dan durasi kunjungan.

Siapkan dokumen pendukung berupa e-paspor asli dan fotokopi halaman identitas e-paspor. Kemudian serahkan formulir dan dokumen pendukung di Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang sesuai wilayah Anda.

3. Mendapatkan bukti registrasi visa Waiver

Setelah berhasil melakukan registrasi visa waiver untuk e-paspor Jepang, Anda akan mendapatkan stempel khusus di dalam e-paspor sebagai bukti registrasi. Proses biasanya memakan waktu 2-3 hari kerja, tergantung pada kantor perwakilan Jepang yang Anda kunjungi.

Bukti registrasi ini akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari dan berlaku hingga 3 tahun ke depan atau hingga batas akhir berlaku paspor.

Itulah beberapa informasi terkait visa Waiver Jepang. Dengan adanya visa waiver, perjalanan ke Jepang menjadi lebih mudah dan praktis, memungkinkan Anda menikmati keindahan budaya, alam, dan modernitas negeri Sakura tanpa repot mengurus visa konvensional.

Pastikan e-paspor Anda sudah terdaftar, dan siapkan diri untuk liburan yang penuh pengalaman tak terlupakan!

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *