kecelakaan kerja yang tidak dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Asuransi Review

Pekerja Wajib Tahu! Beberapa Jenis Kecelakaan ini tidak Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, tanpa memandang jenis profesi atau lokasi tempat bekerja. Bahkan seseorang yang bekerja di lingkungan perkantoran yang tampak aman pun tidak sepenuhnya terbebas dari risiko ini.

Misalnya, tersandung di area tangga, terjatuh karena lantai licin, atau tertimpa benda dari rak penyimpanan. Sementara bagi mereka yang bekerja di sektor konstruksi, manufaktur, atau industri padat karya, potensi mengalami kecelakaan kerja tentu jauh lebih tinggi karena kondisi lingkungan kerja yang penuh risiko.

Apa Itu Kecelakaan Kerja?

Secara umum, kecelakaan kerja adalah insiden atau kejadian tidak terduga yang terjadi di tempat kerja atau dalam hubungan kerja dan menimbulkan cedera fisik, gangguan kesehatan, penyakit akibat kerja (PAK), bahkan kematian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja juga mencakup kejadian yang terjadi selama perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, selama perjalanan tersebut masih dianggap dalam konteks hubungan kerja.

Dengan kata lain, kecelakaan kerja tidak terbatas pada aktivitas di lokasi kerja saja, tetapi juga termasuk aktivitas pekerja dalam perjalanan dinas atau saat menuju tempat kerja yang sah menurut rute yang wajar.

Jenis-Jenis Kecelakaan di Tempat Kerja

Ada berbagai bentuk kecelakaan yang dapat terjadi di lingkungan kerja. Beberapa di antaranya antara lain:

1. Tertimpa objek atau material kerja

Biasanya terjadi di area proyek atau pabrik dengan banyak alat berat dan material. Insiden ini bisa disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) atau kegagalan alat.

2. Terjatuh atau terpeleset

Umumnya dialami di tempat kerja dengan lantai licin atau tidak rata. Walau terlihat ringan, jatuh dari ketinggian bisa menimbulkan cedera serius.

3. Terkena benda tajam atau mesin

Pekerja di sektor industri, pertukangan, dan rumah sakit berisiko tinggi mengalami kecelakaan akibat kontak langsung dengan benda tajam atau mesin kerja.

4. Kecelakaan lalu lintas saat bekerja

Terjadi saat pekerja berada dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, maupun saat menjalankan tugas pekerjaan di luar kantor, seperti sopir pengiriman barang atau teknisi lapangan.

Perlindungan Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan komprehensif bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja.

Manfaat yang diberikan JKK meliputi:

  • Perawatan medis tanpa batas biaya, sesuai kebutuhan medis hingga sembuh total.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti upah selama masa pemulihan.
  • Santunan cacat sebagian atau total jika kecelakaan mengakibatkan kehilangan fungsi tubuh.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi ahli waris.
  • Beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua kecelakaan bisa diklaim sebagai kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya:

  • Kecelakaan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. Misalnya, seseorang yang bekerja sebagai sopir namun jatuh dari atap rumah saat memperbaikinya.
  • Kecelakaan di luar rute normal perjalanan kerja, misalnya pekerja mampir ke tempat lain untuk urusan pribadi sebelum berangkat ke kantor.

Jadi, kecelakaan kerja bisa terjadi kapan pun dan di mana pun, bahkan di tempat yang terlihat aman sekalipun. Oleh karena itu, penting bagi pekerja maupun pengusaha untuk selalu menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten.

Selain itu, pastikan setiap pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar ketika risiko terjadi, mereka atau keluarganya mendapatkan perlindungan dan santunan yang layak. Ingat, keselamatan adalah tanggung jawab bersama, karena bekerja keras akan lebih bermakna bila dilakukan dengan aman dan terlindungi.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *