Pengertian dari Tindak Pidana KKN
Review

Pengertian dari Tindak Pidana KKN

Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN adalah praktik korupsi yang sering terjadi di Indonesia. KKN telah terbukti memberikan dampak yang sangat negatif terhadap sektor politik, ekonomi, dan moneter. KKN merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada akhirnya, hal ini dapat merusak integritas dari bangsa itu sendiri.

Untuk menindaklanjuti kejahatan ini, negara telah membuat Undang-undang terkait Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999.  Namun hingga saat ini, tindak pidana ini masih terus saja terjadi di sekitar kita.

Dikutip dari situs resmi ACLC KPK, berikut ini adalah pengertian dan korupsi, kolusi dan Nepotisme:

Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari kata corruptio yang berarti rusak dan busuk (kata benda). Untuk kata kerjanya adalah corrumpere yang berarti merusak, membusuk, menyogok, dan memutar balik. Sedangkan berdasarkan organisasi Transparency International (TI) mendefinisikan korupsi merupakan tindakan dan perilaku seorang pejabat publik, baik itu politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak legal dan tidak wajar memperkaya diri sendiri atau pihak yang terkait dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan posisi dan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pembahasan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan korupsi adalah sebuah tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain memberikan dampak ekonomi berupa kerugian finansial, korupsi juga akan melunturkan kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan ekonomi dan infrastruktur, melemahkan demokrasi, memperparah ketidaksetaraan, menambah kemiskinan, perpecahan sosial, dan krisi lingkungan.

Contoh tindakan korupsi seperti memberi suap untuk mendapatkan suatu proyek, pegawai yang mark up anggaran untuk mendapatkan keuntungan, dan juga gratifikasi seperti memberi barang mewah atau berupa jasa dengan maksud untuk mendapatkan proyek dari pemerintah atau instansi.

Pengertian Kolusi

Sesuai dengan arti Kolusi pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sebuah kerjasama rahasia yang dilakukan dengan tujuan yang tidak terpuji atau persekongkolan. Definisi secara umumnya adalah suatu tindakan persekongkolan atau pemufakatan yang dilakukan dua orang atau lebih dan dilakukan secara rahasia dengan tujuan melakukan perbuatan yang tidak baik untuk mendapatkan keuntungan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, kolusi merupakan kerjasama atau pemufakatan untuk melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain untuk merugikan orang lain, negara, atau masyarakat. Tindakan kolusi biasanya bersamaan dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

Contoh dari tindakan kolusi adalah memberikan suap kepada instansi pemerintahan untuk mendapatkan proyek, menyuap instansi pemerintahan untuk mendapatkan posisi menjadi aparat negara, menyuap hakim, hingga menyuap aparat dan petugas negara.

Pengertian Nepotisme

Nepotisme adalah suatu tindakan seseorang dalam memanfaatkan kedudukan atau wewenangnya untuk keluarga, kerabat, dan temannya di atas kepentingan umum. Hal tersebut dilakukan karena hubungan dekat atau hubungan keluarga, bukan berdasarkan kompetisi.

Beberapa ahli juga mendefinisikan nepotisme sebagai suatu aktivitas yang dilakukan seseorang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh agar teman dekat dan keluarganya bisa diutamakan. Contohnya adalah memberikan posisi/jabatan atau tugas penting hanya karena kedekatan saja, bukan karena kemampuan dari orang yang dipilihnya.

Seperti yang telah diketahui bahwa tindakan KKN akan berdampak negatif pada pemerintahan. Sebagai masyarakat Indonesia, sudah seharusnya menghindari tindakan korupsi. Yuk, cari tahu informasi lebih lengkap mengenai tindakan korupsi di situs aclc.kpk.go.id.

Source:

https://amp.kompas.com/skola/read/2020/01/14/140000269/korupsi-kolusi-dan-nepotisme-kkn-pengertian-pencegahan-dan-sanksi

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230801-mengenal-korupsi-kolusi-dan-nepotisme-serta-contoh-contohnya

https://www.detik.com/bali/berita/d-6437178/memahami-kolusi-adalah-ciri-penyebab-dampak-dan-contohnya/amp

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *